Survei Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 9 Tahun 2021

Picture of the author

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menekankan pentingnya pembangunan pariwisata yang memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya serta alam Indonesia. Pembangunan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan wisatawan sambil tetap memprioritaskan masyarakat setempat, menjadikannya tidak diskriminatif dan ramah lingkungan. Salah satu pendekatan utama yang diakui secara internasional adalah kebijakan destinasi pariwisata berkelanjutan, sesuai dengan standar United Nations World Tourism Organization (UNWTO) dan Global Sustainable Tourism Council (GSTC).

Komitmen ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Berkelanjutan, yang menetapkan bahwa umpan balik dari penduduk setempat dan pengunjung adalah salah satu kriteria utama pariwisata berkelanjutan. Dengan demikian, pembangunan pariwisata Indonesia diarahkan untuk tidak hanya mempromosikan destinasi yang indah, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Mulai survei Anda dengan SurveiKu dan dapatkan hasil terbaik untuk pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Kontak Kami :
Email: sales@surveiku.com
Telepon: 0895-3411-30001